TRANSISI PAUD-SD YANG MENYENANGKAN DAN PENTINGNYA KOLABORASI ORANGTUA DAN SEKOLAH

Saat ini, masih banyak miskonsepsi yang ada di masyarakat terkait tentang baca, tulis, hitung (calistung) yang terjadi pada pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar. Miskonsepsi ini terjadi seperti: 1) Kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD sangat berfokus pada calistung, 2) Kemampuan calistung dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar dan dibangun secara instan, 3) Tes calistung masih diterapkan sebagai syarat masuk SD.

Untuk itu, mulai sekarang perlu pemahaman yang baik pada orangtua maupun sekolah dalam mengakhiri miskonsepsi tentang pembelajaran tersebut. Ada beberapa hal yang dapat mengakhiri miskonsepsi ini, antara lain:

  • Transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus, dalam hal ini proses belajar mengajar di PAUD dan SD kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.
  • Fondasi dibangun secara holistik, maksudnya setiap anak memiliki hak untuk dibina agar mendapatkan kemampuan fondasi yang holistik. Bukan hanya kognitif melainkan juga kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya.
  • Kemampuan literasi dan numerasi dibangun secara bertahap mulai dari PAUD dan dengan cara yang menyenangkan.
  • Siap sekolah adalah proses, bukan hasil, artinya bahwa “siap sekolah” bukanlah upaya pelabelan antara anak yang “sudah siap” atau “belum siap”, melainkan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orangtua yang bijak.

Selain itu, didalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal, juga ditekankan pada Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain; dan pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

  • Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, pemahaman terkait dengan transisi PAUD-SD yang menyenangkan ini perlu diketahui orangtua dan sekolah. Untuk itu, kami tim pengadian Prodi PG PAUD FKIP Universitas Nusantara PGRI melaksanakan kegiatan pengabdian kepada para orangtua dan guru di TK Santo Yoseph 2 Kota Kediri, yang berada di Jalan Sriwijaya No.59 Kemasan, Kec. Kota, Kota Kediri, dengan tema Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan dan Pentingnya Kolaborasi Orangtua dan Sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 9 September 2023, dan telah dihadiri oleh para orangtua/wali anak didik, dan guru-guru TK Santo Yoseph 2 Kota Kediri, serta pengawas TK Kota Kediri juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan pengabdian ini, memberikan wawasan kepada para orangtua/wali anak didik beserta guru tentang program transisi PAUD-SD yang merupakan penyelarasan pembelajaran yang terjadi di PAUD dan SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD. Selain itu, agar peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, namun peserta didik tersebut tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi. Untuk itu, program transisi PAUD-SD ini sangat penting dilakukan, karena:

  • PAUD sebagai pondasi jenjang pendidikan dasar, membutuhkan kesinmabungan stimulasi sosial emosional, Bahasa, motorik, dan kognitif sampai kegiatan pembelajaran di jejang berikutnya.
  • Rentang anak usia dini adalah 0-8 tahun, sehingga kesiapan bersekolah adalah proses yang berkesinambungan sejak PAUD hingga SD kelas awal.
  • Berpengaruh terhadap keberhasilan, kesejahteraan, keterlibatan, dan sikap positif terhadap belajar yang dibangun sejak PAUD.
  • Tanggung jawab agar anak siap bersekolah ada pada satuan PAUD, orangtua, dan Sekolah Dasar.

Selain itu, satuan pendidikan juga perlu merancang kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif dalam membangun kemampuan fondasi pada anak usia dini dengan cara; 1) memberikan pembelajaran yang aktif dan eksploratif, membangun rasa ingin tahu, dan sarat dengan interaksi positif yang membangun percaya diri anak, 2) hasil asesmen dipergunakan sebagai dasar pembinaan individu anak, dan hindari melakukan pembandinngan dan pelabelan kepada anak, 3) Melaporkan perkembangan anak didik kepada orangtua/wali saat pelaporan hasil belajar, dan sampaikan yang sudah baik dan yang masih perlu penguatan, dengan demikian anak terdampingi di satuan pendidikan maupun di rumah.

Oleh karena itu, peran dari orangtua/wali anak didik dan sekolah juga sangat perlu dalam mendukung gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh orangtua/wali anak didik, yaitu: 1) Memahami bahwa agar anak dapat melakukan baca tulis hitung, diperlukan membangun kemampuan prasyarat dan tidak hanya melalui pengenalan keaksaraan atau bilangan, 2) Memahami bahwa ada enam aspek kemampuan fondasi yang sangat penting untuk dibangun, 3) Tidak melabelkan anak berdasarkan capaiannya, karena setiap anak memiliki kemajuan perkembangan dan kesempatan belajar yang berbeda dan memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi. Selain itu, kemitraan dengan orangtua akan membangun kesinambungan stimulasu dari PAUD dan di rumah (wadah komunikasi, kelas orangtuam komite, kegiatan yang melibatkan orangtua, dst), dan tentunya ada penguatan peran atau kapasitas orangtua/wali sebagai mitra pengajar dan sumber belajar.

Dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, maka anak mendapatkan kemudahan dalam bertransisi dari PAUD ke SD, agar anak didik PAUD dapat terus melanjutkan prosesnya untuk mendapatkan kemampuan fondasi saat jenjang SD, dan peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap mendapatkann haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi, sehingga memiliki pijakan yang kuat untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Dokumentasi kegiatan pengabdian:

(Intan Prastihastari Wijaya¹, Linda Dwiyanti², Epritha Kurnia Wati³, Ayu Titis Rukmana Sari⁴, Dwi Yogi Karisma⁵)